POLISI ADALAH PERATURAN

Kita tahu bahwa negara kita INDONESIA merupakan negara hukum, memiliki peraturan-peraturan yang sudah tertulis dalam undang-undang. Sebagai warga negara indonesia yang baik, kita tentu harus mematuhi peraturan tersebut, karena peraturan yang tercantum pada undang-undang bersifat wajib untuk dipatuhi. Akan tetapi sekarang peraturan-peraturan tersebut seolah-olah sudah ditinggalkan oleh beberapa masyarakat indonesia itu tersendiri. Ada istilah peraturan diciptakan untuk dilanggar, entah siapa yang membuat istilah itu pertama kali, tetapi karena istilah itu mungkin banyak masyarakat yang dimana, padahal mereka tahu bahwa perbuatan itu salah, tetapi masih saja dilakukan.

Contohnya saja, para pejabat yang korupsi, preman-preman yang pesta miras dan narkoba, masyarakat yang tidak taat pada peraturan lalulintas dan masih banyak lagi. Karena harus ada pengawasan dari setiap aturan tersebut maka dibuatlah suatu badan pengawas dan lembaga pengayom masyarakat. Bisalah kita sebut salah satu lembaga tersebut kepolisian. Kepolisian merupakan suatu institusi yang bertugas untuk mengayomi masyarakat dan menjaga ketentraman pada masyarakat. Karena itu tidaklah aneh jika para polisi selalu bertindak tegas jika ada masyarakat yang melanggar peraturan.

iniliah visi dan misi polri yang diambil dari website resmi POLRI

VISI POLRI :
Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.
MISI POLRI :
Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :
  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.
  • Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).
  • Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma – norma dan nilai – nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.
  • Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
  • Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.
Sasaran :
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Polri pada kurun waktu tahun 2000 – 2004 yang akan datang ditetapkan sasaran yang hendak dicapai adalah :
Bidang Kamtibmas
  • Tercapainya situasi Kamtibmas yang kondosif bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.
  • Terciptanya suatu proses penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, bebas KKN dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
  • Terwujudnya aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi serta mampu bertindak tegas adil dan berwibawa.
  • Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang meningkat yang terwujud dalam bentuk partisipasi aktif dan dinamis masyarakat terhadap upaya Binkamtibmas yang semakin tinggi.
  • Kinerja Polri yang lebih profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga disegani dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih aman dan tertib.

Bidang Keamanan Dalam Negeri

  • Tercapainya kerukunan antar umat beragama dalam kerangka interaksi sosial yang intensif serta tumbuhnya kesadaran berbangsa guna menjamin keutuhan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
  • Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Nah sekarang masyarakat lebih sering takut pada polisi daripada pada peraturan itu sendiri, padahal jika kita tidak melanggar peraturan tentu tidak ada polisi yang menangkap kita. Sebagai contoh di kota bogor di depan hotel parangrango di jalan pajajaran, banyak sekali para pengedara kendaraan bermotor melanggar peraturan lalulintas. Padahal mereka tahu bahwa perbuatan yang mereka lakukan itu salah. Bagaimana jika terjadi kecelakaan? siapa yang akan bertanggung jawab. Tetapi ketika ada dilantas yang sedang mengawasi, para pengendara tertib dan mengikuti arah lampu lalulintas. Apakah yang salah??, apa karena ada polisi yang mengawasi kita mentaati peraturan atau karena polisi merupakan peraturan itu sendiri?. Mungkin karena itu, Indonesia tidak maju-maju. Belum ada gerakan disiplin secara besar-besaran.

2 Comments

Leave a reply to ADMIN Cancel reply